hariandetiknews.com – POLRES BOGOR – Senin tanggal 09 September 2024, sekira jam 18.30 Wib Piket Reskrim dan Piket Patroli telah mengamankan 1(satu) orang yang pelaku penganiayaan.
Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan bahwa Hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira jam 18.00 Wib, adanya tindak pidana penganiayaan TKP di yKp. Waru Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor.
Pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira jam 18.00 Wib, pada saat itu korban (I) sedang makan didapur dan pelaku (M) sedang memasak mie instant didapur, tiba-tiba pelaku ngomel-ngomel tidak jelas sambil membanting panci sehingga ditegur oleh korban karena berisik, tetapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban, kemudian korban yang kesal mengambil martil menghampiri pelaku sehingga pelaku yang saat itu sedang memegang pisau langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau tersebut, kejadian tersebut kemudian di lerai oleh ibu korban (N) dan sdr. AR, setelah itu korban dibawa berobat ke Puskesmas Parung tetapi tidak bisa ditangani dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Kota Depok, sedangkan pelaku berikut barang bukti sebilah pisau telah diamankan oleh warga di rumah pak RT. NURJAYA. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Parung guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami 2(dua) luka tusuk dibagian dada, luka gores dibagian dada dan luka robek pada tangan kiri.
Hasil Olah TKP Dan Memintai keterangan di TKP Pihak Kepolisian mendapatkan identitas korban dan para saksi – saksi diantaranya :
Korban I, Tangerang, 15-04-1994, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Kp. Waru Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor
Saksi – saksi diantaranya :
a.AR (sepupu korban), Bogor, 06-03-1993, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Waru Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor.
b. N (ibu korban),
Bogor, 14-05-1973, Perempuan, Islam, Mengurus rumah tangga, Kp. Waru Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor.
c. NURJAYA
Bogor, 50 Tahun, Laki-laki, Islam, Ketua RT 02, Kp. Waru RT. 002/004 Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor.
Identitas Pelaku yaitu :
M (paman korban), Bogor, 20-03-1967, Laki-laki, Islam, wiraswasta, Kp. Waru Ds. Waru Kec.Parung Kab.Bogor.
Modus operandi pelaku adalah Menusuk korban dengan menggunakan pisau, barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian berupa Barang Bukti :
-1(satu) buah Pisau.
Sampai berita ini diturunkan yangmana Pelaku sudah diamankan di Polsek Parung untuk Tindak Lanjut Proses Hukum dan Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.
Sumber: Humas Polres Bogor