Aksi Insan Pers di Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Lawyer Muda Angkat Bicara

hariandetiknews.com – CIBINONG, BOGOR – Praktisi hukum, Fuji Handriana, S.H., angkat bicara soal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh beberapa organisasi pers ke Instansi Pemerintahan Dinas Sosial Kabupaten Bogor (Kamis 28/11/2024), terkait ucapan dari Ketua IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) Kabupaten Bogor “MediaAbal Abal”.

Fuji Handriana yang berkantor hukum di Cibinong mengatakan, pers kapanpun harus independen. Semangat independensi penting mengingat sebagai pilar keempat demokrasi keberadaan pers sangat dibutuhkan di tengah kehidupan masyarakat.

“Bukan hanya sebagai yang berperan mengawasi, mengevaluasi dan mengingatkan kinerja, mengawasi dan memberi kritikan terhadap siapapun yang memimpin lembaga legislatif, eksekutif dan lembaga-lembaga yang terkait penegakan hukum. Tetapi media juga perlu mengangkat atau merespons isu yang berkembang di dalam masyarakat baik terkait ekonomi, politik, hukum, pendidikan, kebudayaan dan hal lain,” ujarnya saat ditemui dikediamannya, Minggu 24/11/2024.

Perlu diketahui, pasca bergulirnya Reformasi 1998, tidak ada larangan bagi siapapun melaksanakan aksi unjuk rasa karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-Undang (UU).

“Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NKRI Tahun 1945. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Fuji.

Selain dalam Konstitusi, kata salahsatu Kuasa Hukum Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kabupaten Bogor, hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“UU ini adalah produk penting dari Era Reformasi yang menjadikan Indonesia negara demokratis yang diakui negara-negara lain sampai saat ini. Jika ada pihak yang melarang aksi demontrasi damai maka demokrasi kita bisa mundur kembali”, tegas Ketua Bidang Hukum DPD IWO Indonesia Kabupaten Bogor.

Menurut Fuji, dalam UU tersebut tidak ada larangan tempat unjuk rasa, kecuali yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.

“Jadi tidak ada dasar hukum pelarangan melakukan aksi selama unjuk rasa berjalan damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dalam UU tersebut, kata Fuji, juga dijelaskan tidak diperlukan adanya surat ijin dari penyelenggara aksi unjuk rasa kepada pihak Kepolisian.Yang diperlukan adalah sebatas surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian.

“Jadi bukan surat ijin. Dalam pasal 13 dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan dari penyelenggara aksi, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan aksi, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” jelas Fuji.

Diketahui, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dalam Pasal 18 Ayat 1 dan 2 disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan”

Oleh karena itu, kepada para peserta aksi (teman teman dari media) Fuji mengimbau agar melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Silahkan sampaikan unjuk rasa dengan damai, tertib, bersih, dan fokus pada tuntutan pada proses hukum. Aksi tersebut jangan sampai ditunggangi oleh pihak yang akan merugikan teman teman wartawan. Karenakan wartawan itu profesi intelektual. Unjuk rasa harus dijaga agar tetap sejalan dengan peraturan UU,” tutup Fuji.

Penulis: Agus Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300