hariandetiknews.com – Cimacan – Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap siswa SD kelas 4 oleh oknum guru yang berinisial HO. Diduga korban berjumlah kurang lebih 100 murid laki-laki.
Saat ini oknum guru yang merupakan tersangka pelaku sudah ditangkap pada Senin, 26 Februari 2024 oleh pihak kepolisian Resort Cianjur dan sudah ditahan.
Arifin, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Cianjur menjelaskan, pihaknya sudah menerima informasi baru satu murid yang menjadi korban pelecehan.
Saat ini, kejadian tersebut tengah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Pihaknya akan memastikan dan mengawal kejadian ini agar tidak terjadi di sekolah lainnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur agar memberikan pengawasan terhadap anak didiknya, terlebih ketika melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),” ujar Arifin.
Anisa Andiana, S.Pd pengajar disalah satu sekolah swasta di Cimacan Cianjur, menganggap kejadian ini mencoreng kaidah pendidikan itu sendiri, dimana seharusnya seorang guru mengayomi dan mengarahkan siswa, melimpahkan kasih sayang dan menunjukan kebaikan, kebenaran, bukan mencelakai dan melakukan hal yang tidak semestinya.
“Saya menghimbau kepada para pelajar siswa-siswi itu agar mendapatkan pendidikan mengenai hal ini. ‘Sex Educations’ sedari dini sangat dibutuhkan, agar siswa bisa terarah dan terlindungi dari ‘Predator Sex’. karena seringkali ditemukan kasus justru pelaku pelecehan adalah orang yg dekat dengan korban. Adapun peran orang tua juga sangat berpengaruh dalam hal ini, misalnya keterbukaan dengan anak. mau mendengarkan keluh kesah anak, serta memfasilitasi anak dengan sex educations,” ungkap Anisa Andiana.
Anisa juga mengatakan, selain itu ‘Justice Educations’ juga sangat dibutuhkan sehingga korban bisa membela diri sendiri, dan pihak keluarga dari korban terkadang tidak berani melaporkan kepada pihak yg berwajib karena malu ataupun karena memang berpengetahuan minim mengenai hukum.
“Padahal hukum di negara ini kan ada Undang-Undang yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, jangan dibiarkan pelaku terus dibiarkan tanpa adanya hukuman yang setimpal maka dikhawatirkan kejadian seperti ini akan semakin merajalela,” tutup Anisa.
(Zie)
Editor: Agus