hariandetiknews.com – KABUPATEN BOGOR – Menjadi polemik hangat dilingkungan sekolah karadenan kaum dalam akhir akhir ini, terkait isu pungutan menjadi pembahasan kepala sekolah, komite sekolah hingga perhatian dari pengawas dan Dinas Pendidikan, dalam menciptakan program pengembangan sekolah baik mutu akademis, sarana prasarana dan kegiatan lainnya. Kamis (26/09/2024).
Acep Irawan selaku Kepala SDN Karadenan Kaum mengatakan kepada awak media, bahwa betul sekolah dan komite sekolah sedang mengupayakan lapangan sekolah agar lingkungan sekolah menjadi lebih nyaman, familiar, asri dan pastinya sehat untuk siswa belajar disekolah baik aktifitas dalam dan luar kelas.
“Saya akui, komite sekolah sudah berusaha maksimal membantu sekolah dalam hal pengembangan mutu sekolah, pengembangan sarana prasarana, kegiatan operasional mendesak dalam hal membantu kekurangan ataupun keterlambatan bantuan Pemerintah (BOS / BOSDA), dengan mengikuti sesuai prosedur dan peraturan “Permendikbud 75 tahun 2016 dan tahun 2022 tentang komite sekolah”.
“Saya hentikan penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah dalam program perbaikan lapangan sekolah, dikarenakan ada kesalahpahaman dalam penyampaian pesan kepada Wali Murid khususnya kelas 1 dalam redaksi grup WhatsApp mereka setelah rapat Wali Murid”, ujar Kepsek.
Dilain waktu, awak media mengkonfirmasi ketua komite sekolah, Siana Ria, “terkait isu pungutan” bahasa itu tidak benar, berdasarkan rapat kedua komite dengan orang tua kelas 1 kami tidak ada bahasa pungut (pungutan) ke wali murid, kami adakan rapat Orang Tua membahas perbaikan lapangan sekolah dikarenakan rusak dan berdebu agar Siswa-siswi terhindar dari penyakit pernafasan maupun kena mata, dengan mengajak para orang tua bisa berpartisipasi dalam perbaikan lapangan yang sifatnya sukarela baik secara pribadi maupun proposal untuk dari luar (sponsor)”.
“Dalam rapat tidak ada unsur paksaan, dilakukan secara sukarela, kesanggupan dan kami membebaskan sumbangan bagi keluarga tidak mampu ataupun sedang mengalami kesulitan secara finansial. Sesuai peraturan komite sekolah. ada perbedaan ya antara “sumbangan sukarela/kesanggupan dengan sumbangan diwajibkan/ditargetkan”, karena sumbangan wajib itu tidak diperbolehkan oleh Undang² maupun Dinas Pendidikan dalam satuan pendidikan”, sambung Siana.
“Rapat tahap kedua berjalan dengan baik, tetapi dalam penyampaian ke grup whatsapp wali murid kelas 1 esoknya, ada kesalahan sedikit dalam penyampaian redaksi yang seakan akan ada patokan “angka nominal” walaupun dikembalikan kesanggupan dari masing masing Wali Murid”, ucapnya.
“Hal tersebut yang menjadi kecolongan dalam perhatian komite hingga chat whatsapp tersebut menjadi bahan berita di media online, dan saya (komite) beserta Kepala Sekolah Karadenan Kaum memutuskan menghentikan sumbangan kelas satu dan program perbaikan lapangan sekolah, hingga kita kembalikan kepada Wali Murid yang memang mau perbaikan lapangan di rapat tahap pertama dan seperti apa keputusan akhir nanti”. Tutup Siana.(Tim**)