hariandetiknews.com – Cigudeg, Kabupaten Bogor – pemerintah mengucurkan dana yang besar untuk sektor pendidikan, namun ternyata bantuan untuk siswa itu justru menjadi ajang korupsi oknum operator sekolah.
Belakangan terungkap, sejumlah wali murid SDN Cijambe Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, mempertanyakan bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang tidak pernah anaknya terima.
Pasalnya penggelapan tersebut diketahui saat beberapa orang wali murid berdiskusi dengan team Media yang sedang meliput kegiatan di kewilayahan dan meminta informasi tentang ragam bantuan yang ada dari pemerintah, salah satunya yaitu Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Betapa terkejutnya para wali murid saat mengetahui adanya Bantuan PIP yang telah 5 kali digelontorkan di sekolah anaknya namun dana bantuan PIP tersebut tidak pernah diketahui apalagi diterima oleh para siswa, bahkan saat team mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN Cijambe, justru beliau baru mengetahui adanya saluran dana bantuan PIP untuk sekolah yang di pimpinnya saat kami sampaikan informasi tersebut.
“kalau disekolah yang lain kami suka mendengar adanya bantuan PIP, tapi di sekolah Cijambe ini kok tidak pernah ada” ujar beberapa wali murid.
Senada dengan para wali murid, Kepala Sekolah Dasar Negeri Cijambe bpk Nurhalim yang sudah setahun memimpin di Satuan Pendidikan SDN Cijambe pun mengatakan belum pernah ada gelontoran dana bantuan, bahkan beliau juga meminta informasi dari para Kepala Sekolah sebelumnya yang juga mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat saluran bantuan PIP di SDN Cijambe. Padahal mulai dari saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cijambe terdata sudah ada 2 (dua) kali tahap penyaluran, yang semestinya menjadi tanggungjawab seorang Kepala Sekolah.
Berdasarkan hasil tracking/cek melalui sistem official website Kemendikbud telah ada lima (5) kali kuota gelontoran dana bantuan PIP untuk SDN Cijambe, dari sejak tahun 2018 s/d 2024 ini rata-rata diatas 50 penerima didik aktif setiap tahunnya yang tercatat menadapat bantuan PIP, namun dari sisi penyaluran hampir seluruh peserta didik justru tidak pernah menerimanya.
Saat pertemuan team Media dengan Kepala Sekolah SDN Cijambe dan beberapa orang warga tokoh pemuda Desa Banyu Asih serta wali murid di daerah Kampung Sawah Lega, bedasarkan keterangan dari kepala sekolah tersebut beliau tidak pernah tau adanya bantuan PIP di sekolahnya, dan yang lebih mengherankan pada saat adanya penyaluran dan berlangsung ke pencairan kepala sekolah ini tidak pernah mengetahui dan menandatangani berkas SK aktifasi untuk pencairan bantuan,
“saya baru satu tahun menjabat sebagai kepala sekolah dan saya tidak pernah tau adanya kuota saluran bantuan PIP dan tidak pernah menadatangani soal yang namanya Surat Keterangan (SK) Aktifasi yang menjadi prasyarat pencairan PIP untuk kategori Pemberian dari Nominasi dan Relaksasi” ungkapnya.
Diduga kuat jika operator sekolah berinisial W yang membidangi hal ini yang melakukan penyelewengan/penggelapan/korupsi dana bantuan PIP di SDN Cijambe, dan tidak menutup kemungkinan juga terjadinya pemalsuan tandatangan pada berkas SK Aktifasi, sebab menurut keterangan tokoh pemuda di Desa setempat, dulu sempat terjadi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh si operator ini pada urusan yang lain.
Jerat sanksi administratif juga bisa dibebankan kepada kepala sekolah selaku pimpinan atau penanggungjawab di satuan pendidikan akibat kelalaian pengawasan serta pembinaan yang menjadi kewenangannya.
Jika benar terbukti dalam perkara bantuan PIP ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh tokoh pemuda Desa berinisial B, bukan tidak mungkin pelaku penggelapan/penyelewengan/korupsi dana bantuan negara dapat dijerat dengan pasal berlapis.