hariandetiknews.com – CIBINONG, BOGOR – Dunia Pendidikan di Kabupaten Bogor terus disorot, kali ini kasus dugaan penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Bogor diadukan ke Polres Bogor. Selasa (08/10/2024).
Operator SD Diadukan ke Polres Bogor Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sungguh fantastis, dugaan penyelewengan dana PIP ini terhitung mulai tahun 2018 sampai tahun 2024 dugaan yang tidak disalurkan kepada siswa siswi yang seharusnya mendapatkan haknya.
Ketua LSM Orbit Nusantara, H. Amirullah, S.H menyampaikan kepada awak media selepas menyampaikan aduan ke Polres Bogor.
“Ya kami bersama perwakilan wali murid dari salahsatu Sekolah Dasar di Kecamatan Cigudeg mengadukan ke Polres Bogor perihal dugaan penyelewengan dana PIP oleh oknum operator sekolah. Bukti bukti penyelewengan kami bawa untuk melengkapi syarat pengaduan ke pihak kepolisian”, tutur Haji Amir.
Haji Amir menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Tata kelola anggaran bantuan program Indonesia Pintar ternyata masih karut marutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, walaupun pun program tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun lamanya. Hal itu terlihat dari hasil investigasi di lapangan lebih dari 20 siswa siswi yang mengadukan ke Kami perihal dana PIP yang selama ini mereka tidak mendapatkan haknya”, sambung Haji Amir.
Ditempat yang sama (Mako Polres Bogor) Fuji Handriana, S.H, Ketua Bidang Hukum LSM Orbit Nusantara, menyayangkan perilaku oknum operator sekolah.
“Sangat tidak punya hati nurani itu operator, dari tahun 2018 hingga sekarang, hak siswa siswi melalui dana PIP tidak disalurkan, dengan bukti yang kami bawa, hampir 150 juta yang di gelapkan oleh oknum operator sekolah”, ucap Fuji.
“Perlu diketahui menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp.1 miliar”, tutup Fuji.