Polsek Parung Lakukan Penyelidikan serta Amankan Seseorang Bawa Sajam Yang Bukan Peruntukannya

KAB.BOGOR, hariandetiknews.com – Polres Bogor – Polsek Parung lakukan Penyelidikan serta amankan langsung seseorang yang didapati membawa senjata tajam jenis Golok pada Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 04.20 WIB, di Gg. Ambar, Kp. Bojong Indah, Ds. Bojong Indah, Kec. Parung, Kab. Bogor, yang langsung diamankan oleh piket Reskrim dan piket patroli diserahkan warga setempat.

Kapolsek Parung Kompol Sularso, SH,.MH mengatakan bahwa, “Benar adanya penyerahan seseorang atas nama DS Bin AK ( 27), Buruh, Kp. Sawah Murti, Ds. Bojong Sempu, Kec. Parung, Kab. Bogor, sekira pukul 01.00 WIB. Diduga pelaku sedang nongkrong di pos ronda bersama teman-temannya, setelah itu teman pelaku DS Bin AK (27) atas nama Sdr. D menonton Live anak anak Gg. Amsar di Medsos IG dan mereka mengatakan “mana nih anak-anak Gg.Onong”, setelah itu teman-teman pelaku bilang “ya udah ayo jadiin”, setelah itu langsung janjian untuk melakukan tawuran antara anak-anak Gg. Amsar dan Gg. Onong di Kp. Bojong Indah, Ds. Bojong Indah, Kec. Parung, Kab. Bogor”, Tutur Kompol Sularso, SH., MH.

Selanjutnya, Sularso menerangkan, Sampai akhirnya hendak akan melakukan tawuran pelaku pulang kerumahnya mengambil 1 (satu) senjata tajam jenis golok panjang ukuran besar warna hitam dan dibawa kembali ke TKP yang dituju. Akhirnya aksi tawuran itu sempat terjadi akan tetapi diketahui warga setempat dan langsung membubarkan aksi tawuran tersebut sampai dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti sajam 1 (satu) bilah Golok panjang ukuran besar yang pelaku bawa dari rumahnya, Terangnya.

Dalam hal ini tidak sampai ada korban jiwa dan para pelaku aksi tawuran tersebut tunggang langgang melarikan diri dari kejaran warga setempat yang sudah geram akan adanya aksi tawuran tersebut. Saat ini pelaku DS Bin AK sudah dalam penanganan tindak lanjut Polsek Parung guna penyelidikan lebih lanjut, dimana Pelaku akan di kenakan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, Tutup Kapolsek Parung Kompol Sularso.

 

Sumber : (Humas Polres Kab.Bogor)

Editor : Asm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300