Sekertaris IWOI DPD Kabupaten Bogor: Perkataan Dedi Firdaus Diduga Bisa Masuk ke Ranah Hukum Pidana

hariandetiknews.com – CIBINONG – Pasca unjuk rasa di depan gedung Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Kamis 28/11/24, kini kaum intelektual pekerja control sosial/wartawan dibuat geram oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor.

Dedi Firdaus Ketua PWI Kabupaten Bogor terpilih (Belum di Lantik), mengatakan keberatan dengan hadirnya para wartawan yang tergabung dibeberapa organisasi pers, untuk menjadikan Graha Wartawan sebagai titik kumpul dalam menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Bukan hanya secara lisan, Dedi Firdaus juga mengungkapkan keberatannya dibeberapa media online, untuk menjadikan Graha Wartawan sebagai tempat singgah para Wartawan yang akan melaksanakan aksi Demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor pada kamis (28/11/2024).

Selain itu juga, mengutip pernyataannya dibeberapa media online, Dedi mengatakan bahwa saya memastikan tidak ada anggotanya (PWI) Kabupaten Bogor yang terlibat dalam aksi itu.

“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” kata Dedi kepada Wartawan Indonesia Bersatoe

Bahkan dia menyebut adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.

“Makna atau arti dari kalimat kata kata dari Dedi itu diduga mengarah ke pencemaran nama baik dan tuduhan atau fitnah, kami khususnya dari Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kabupaten Bogor serta beberapa organisasi pers lainnya di anggap tidak resmi”, ucap Agus Sekertaris DPD Kabupaten Bogor IWOI saat ditemui di kantor IWOI. Sabtu 30/11/2024.

Agus mengatakan terkait perkataan Dedi dapat diduga bisa masuk ke ranah pidana.

“Di Pasal 310 ayat (1) KUHP Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Ada kata menuduhkan suatu hal dan Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Bahkan disebabkan karena perkataan Dedi sudah menimbulkan kegaduhan dengan tayangnya pemberitaan di puluhan media yang memberitakan kekecewaan karena merasa tersakiti nya para wartawan oleh perkataan Dedi Firdaus.

Dengan beberapa dasar hukum tersebut perkataan Dedi Firdaus Diduga masuk ke Perbuatan Tidak Menyenangkan dan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan.

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat diduga masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, Dedi Firdaus yang melontarkan kata kata itu dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.(Ade).

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300