hariandetiknews.com – Cibinong, Kabupaten Bogor – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (LBH GMPK-RATANIKA) untuk menghadiri pertemuan terkait laporan ketenagakerjaan.
Panggilan tersebut dijadwalkan pada hari Senin, 2 September 2024, bertempat di ruang penyidik ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, dengan waktu pertemuan pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Surat dengan nomor 1768/TK.04.01/PK.WIL.I BGR ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari LBH GMPK-RATANIKA terkait permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan PT Daehung, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 031/Srt.LP/LBH-GMPK/RVII/2024.
Dalam laporannya, LBH GMPK-RATANIKA menyoroti rendahnya upah yang diberikan oleh PT Daehung kepada para pekerja, yang hanya berkisar antara Rp 105.000 hingga Rp 110.000 per hari. Gaji ini dianggap jauh di bawah standar upah minimum ( UMK Kab.Bogor sebesar Rp.4.579.541 ) berdasarkan SK Gubernur jawa barat yang seharusnya diterima oleh pekerja di Kabupaten Bogor.
Yang hingga saat ini masih blom dibayarkan oleh pt.daehung busana indonesia kepada klien sesuai slip pengambilan yg telah diberikan kepada karyawati tersebut.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi LBH GMPK-RATANIKA untuk membawa permasalahan ini ke ranah pengawasan ketenagakerjaan.
Namun, PT Daehung mangkir dari panggilan pertemuan ini, menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam penyelesaian permasalahan.
Meskipun demikian, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tetap melanjutkan pertemuan dengan pihak LBH GMPK-RATANIKA, di mana mereka diminta membawa beberapa dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, slip gaji, dan bukti-bukti lain yang diperlukan untuk memperkuat laporan mereka.
Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Bogor, termasuk Evi Iswandari, Andry Santosa, Adi Yoga Permana, dan Andri Triana, yang bertugas memeriksa laporan serta memproses langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan permasalahan ini.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Andhii Sundhani, S.H. menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.