Blog  

Ahli Waris: Pemkab Bogor Abaikan Sengketa Lahan Sekolah

Lahan gedung sekolah dipagar ahli waris

hariandetiknews.com – Parung Panjang,Bogor – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Parungpanjang 01 yg terletak di Kp.Sukamanah RT.001 RW.004 Desa Parung Panjang/Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, dipagar pihak ahli waris lahan.Kamis,29-02-2024.

Ahli waris (Ujang) mengatakan “Kami ahli waris TB Hasan Muzana (alm) tidak sekonyong-konyong melakukan pemagaran tanpa dasar. Masalah sengketa lahan SDN Parung Panjang 01 ini adalah kelalaian Pemerintah Kabupaten Bogor dalam administrasi, kelalaian yang tidak teliti perihal lahan untuk gedung sekolah, karena kami mempunyai dasar / bukti alas hak mengenai objek tanah tersebut ” ucap Ujang.

Pak Ujang yang juga mantan kepala sekolah dan pengawas sekolah menyampaikan “Pada tahun 2014 dari Dinas Pendidikan (Disdik) datang ke kami untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang di bangun gedung sekolah SDN Parung Panjang 01 dan menanyakan soal harga tanah permeter kepada kami ahli waris, tapi entah kenapa menghilang lagi tanpa ada kabar sampai saat ini”,kata ahli waris Ujang.

Ujang mengatakan alasan pemagaran sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten
Bogor dengan ahli waris mengenai Hak atas kepemilikan dan dana pengganti hak atas tanah.

“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah kabupaten Bogor untuk memanggil ahli waris dan pihak-pihak terkait untuk di musyawarahkan di forum terbuka sehubungan dengan sengketa lahan ini, bahkan kami sudah pasang Banner yang bertuliskan
”pemberitahuan Tanah Ini Sebagian Milik Ahli Waris TB HASAN MUZANA (almr) Berdasarkan Girik Leter C Nomor : 696 / 1885 SPPT PBB Nomor : 32.03.260.018.002.0003.0 Surat Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, Dibawah Pengawasan Kantor Hukum FH & Rekan”.

“Tapi banner yang terpasang sudah tidak ada, entah siapa yang mencopot. sambung Ujang.

Senada yang diucapkan Kuasa Hukum ahli waris, Fuji Handriana, S.H & Rekan saat di temui di kantor hukumnya mengatakan, “ahli waris TB Hasan Muzana (alm) tidak serta merta melakukan pemagaran tanpa dasar. Ahli waris mempunyai dasar / bukti alas hak mengenai objek tanah tersebut seperti girik leter c, surat tidak sengketa, surat riwayat tanah dan SPPT/PBB”, kata Kuasa Hukum.

Dan bahwa pada tanggal 10 Januari 2024, Kuasa Hukum menemui Kabid aset di kantor Dinasnya, kabid aset sendiri mengatakan bahwa SDN Parungpanjang 01 blm bersertifikat dan tidak ada data/dokumennya di Dinas Aset Kabupaten Bogor, “tambah kuasa hukum”, tutup Fuji.

(Ade Cantika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300